Layanan Informasi Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA)

logo

YARA lahir dari cita-cita bersama masyarakat dengan berbagai profesi, latar belakang dan disiplin pendidikan dan pengalaman. Perpaduan dari berbagai unsur tersebut melahirkan sebuah konsep menuju perubahan sosial bagi masyarakat. Berangkat dari rasa kepedulian dan tanggung jawab bersama terhadap kondisi realitas hukum, pendidikan, dan pembangunan ditengah-tengah masyarakat yang masih jauh dari standar kesejahteraan. Maka YARA berkewajiban untuk memperjuangkan hak-hak sosial masyarakat menuju kehidupan madani yang diridhai Allah SWT.


Yayasan Advokasi Rakyat Aceh ini dibentuk karena banyaknya permohonan bantuan hukum dan masyarakat yang menghubungi Yayasan Advokasi Rakyat Aceh, dan adanya informasi dari masyarakat yang mengeluh akan sulit mengakses bantuan hukum gratis sebagaimana di amanahkan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.


Sebagai organisasi masyarakat sipil yang tergolong dalam badan publik, Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) berkomitmen untuk menjunjung tinggi keterbukaan informasi publik. Berikut kami jabarkan layanan informasi dan tata cara mendapatkan informasi publik.


Tata Cara Permohonan

Layanan ini mengacu pada Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Standar Layanan Informasi Publik, sehingga setiap orang dapat mengajukan permohonan memperoleh informasi yang tidak tersedia pada dalam website Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA).

Online

Berkas yang harus disediakan :

  1. Buat akun PPID YARA disini.
  2. Scan E-KTP dalam bentuk png, jpg, jpeg maksimal ukuran 2 MB (bagi perorangan).
  3. Scan E-KTP pimpinan dalam bentuk png, jpg, jpeg maksimal ukuran 2 MB (bagi lembaga/organisasi).
  4. Scan Akta pendirian lembaga/organisasi dalam bentuk .pdf maksimal ukuran 30 MB (bagi lembaga/organisasi yang mendaftar).
  5. Kerangka acuan kegiatan, dalam bentuk .pdf maksimal ukuran 2 MB berdasarkan Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keterbukaan Informasi Publik, Pemohon dengan tujuan untuk pengkajian, analisa, pengawasan, kontrol sosial, penelitian, penyelitikan, pengumpulan data pendampingan, mengawal, serta tugas akhir dan sejenisnya harus melampirkan kerangka acuan kerja atau proposal yang meliputi metode/teknis kegiatan, sasaran, jadwal waktu kegiatan, serta tim yangterlibat, sesuai dengan tujuan permohonan informasi yang dimaksud.
Offline

Berkas yang harus disediakan :

  1. Mengisi formulir permohonan informasi yang kami sediakan.
  2. Setiap permohonan informasi harus melampirkan Fotocopy identitas diri.
  3. Setiap permohonan informasi dari lembaga/organisasi harus melampirkan Fotocopy identitas pimpinan.
  4. Setiap permohonan informasi dari lembaga/organisasi harus melampirkan Fotocopy Akta pendirian.
  5. Hard Copy Kerangka acuan kegiatan berdasarkan Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keterbukaan Informasi Publik, Pemohon dengan tujuan untuk pengkajian, analisa, pengawasan, kontrol sosial, penelitian, penyelitikan, pengumpulan data pendampingan, mengawal, serta tugas akhir dan sejenisnya harus melampirkan kerangka acuan kerja atau proposal yang meliputi metode/teknis kegiatan, sasaran, jadwal waktu kegiatan, serta tim yangterlibat, sesuai dengan tujuan permohonan informasi yang dimaksud.
  6. Formulir yang sudah diisi dikirimkan langsung kantor Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) yang beralamat di Jalan Cot Bak U No.19 Batoh, Kec. Lueng Bata Kota Banda Aceh, 23245 atau melalui Pos.

Tata Cara Keberatan

Apabila pemohon informasi tidak puas dengan keputusan PPID Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), misalnya menolak memberikan informasi atau memberi informasi hanya sebagian dari yang diminta, maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan ke atasan PPID Yayasan Advokasi Rakyat Aceh dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak permohonan informasi ditolak atau ditemukannya alasan keberatan lainnya.

Online

Keberatan online hanya berlaku bagi permohonan informasi yang diajukan secara online

Offline

Berkas yang harus disediakan :

  1. Membuat surat keberatan atas permohonan informasi yang ditujukan kepada Atasan PPID Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA).
  2. Setiap keberatan atas permohonan informasi harus melampirkan Fotocopy identitas diri, surat permohonan awal informasi dan alasan keberatan
  3. Surat keberatan tersebut dikirimkan langsung kantor Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) yang beralamat di Jalan Cot Bak U No.19 Batoh, Kec. Lueng Bata Kota Banda Aceh, 23245 atau melalui Pos.