YARA lahir dari cita-cita bersama masyarakat dengan
berbagai profesi, latar belakang dan disiplin pendidikan dan pengalaman.
Perpaduan dari berbagai unsur tersebut melahirkan sebuah konsep menuju perubahan
sosial bagi masyarakat. Berangkat dari rasa kepedulian dan tanggung jawab
bersama terhadap kondisi realitas hukum, pendidikan, dan pembangunan
ditengah-tengah masyarakat yang masih jauh dari standar kesejahteraan. Maka YARA
berkewajiban untuk memperjuangkan hak-hak sosial masyarakat menuju kehidupan
madani yang diridhai Allah SWT.
Yayasan Advokasi Rakyat Aceh ini dibentuk karena banyaknya
permohonan bantuan hukum dan masyarakat yang menghubungi Yayasan Advokasi Rakyat
Aceh, dan adanya informasi dari masyarakat yang mengeluh akan sulit mengakses
bantuan hukum gratis sebagaimana di amanahkan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2011
tentang Bantuan Hukum.
Sebagai organisasi masyarakat sipil yang tergolong dalam
badan publik, Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) berkomitmen untuk menjunjung
tinggi keterbukaan informasi publik. Berikut kami jabarkan layanan informasi dan
tata cara mendapatkan informasi publik.
Tata Cara Permohonan
Layanan ini mengacu pada Peraturan Komisi Informasi
Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Standar Layanan Informasi Publik, sehingga setiap
orang dapat mengajukan permohonan memperoleh informasi yang tidak tersedia pada
dalam website Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA).
Online
Berkas yang harus disediakan :
- Buat akun PPID YARA disini.
- Scan E-KTP dalam bentuk png, jpg, jpeg maksimal ukuran 2 MB (bagi
perorangan).
- Scan E-KTP pimpinan dalam bentuk png, jpg, jpeg maksimal ukuran 2 MB (bagi lembaga/organisasi).
- Scan Akta pendirian lembaga/organisasi dalam bentuk .pdf maksimal ukuran 30
MB (bagi lembaga/organisasi yang
mendaftar).
- Kerangka acuan kegiatan, dalam bentuk .pdf maksimal ukuran 2 MB berdasarkan
Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keterbukaan
Informasi Publik, Pemohon dengan tujuan untuk pengkajian,
analisa, pengawasan, kontrol sosial, penelitian, penyelitikan, pengumpulan
data pendampingan, mengawal, serta tugas akhir dan sejenisnya harus
melampirkan kerangka acuan kerja atau proposal yang meliputi metode/teknis
kegiatan, sasaran, jadwal waktu kegiatan, serta tim yangterlibat, sesuai
dengan tujuan permohonan informasi yang dimaksud.
Offline
Berkas yang harus disediakan :
- Mengisi formulir permohonan informasi yang kami sediakan.
- Setiap permohonan informasi harus melampirkan Fotocopy identitas diri.
- Setiap permohonan informasi dari lembaga/organisasi harus melampirkan
Fotocopy identitas pimpinan.
- Setiap permohonan informasi dari lembaga/organisasi harus melampirkan
Fotocopy Akta pendirian.
- Hard Copy Kerangka acuan kegiatan berdasarkan Qanun Aceh Nomor 7
Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keterbukaan Informasi Publik,
Pemohon dengan tujuan untuk pengkajian, analisa, pengawasan, kontrol sosial,
penelitian, penyelitikan, pengumpulan data pendampingan, mengawal, serta
tugas akhir dan sejenisnya harus melampirkan kerangka acuan kerja atau
proposal yang meliputi metode/teknis kegiatan, sasaran, jadwal waktu
kegiatan, serta tim yangterlibat, sesuai dengan tujuan permohonan informasi
yang dimaksud.
- Formulir yang sudah diisi dikirimkan langsung kantor Yayasan Advokasi Rakyat
Aceh (YARA) yang beralamat di Jalan Cot Bak U No.19 Batoh, Kec. Lueng Bata
Kota Banda Aceh, 23245 atau melalui Pos.
Tata Cara Keberatan
Apabila pemohon informasi tidak puas dengan keputusan
PPID Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), misalnya menolak memberikan informasi
atau memberi informasi hanya sebagian dari yang diminta, maka pemohon informasi
dapat mengajukan keberatan ke atasan PPID Yayasan Advokasi Rakyat Aceh dalam
jangka waktu 30 hari kerja sejak permohonan informasi ditolak atau ditemukannya
alasan keberatan lainnya.
Online
Keberatan online hanya berlaku bagi permohonan
informasi yang diajukan secara online
Offline
Berkas yang harus disediakan :
- Membuat surat keberatan atas permohonan informasi yang ditujukan kepada
Atasan PPID Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA).
- Setiap keberatan atas permohonan informasi harus melampirkan Fotocopy
identitas diri, surat permohonan awal informasi dan alasan keberatan
- Surat keberatan tersebut dikirimkan langsung kantor Yayasan Advokasi Rakyat
Aceh (YARA) yang beralamat di Jalan Cot Bak U No.19 Batoh, Kec. Lueng Bata
Kota Banda Aceh, 23245 atau melalui Pos.